MADINATULIMAN.COM – Keberadaan Perwali Balikpapan tentang larangan prostitusi yang kini hanya tinggal menunggu pengesahan walikota diyakini akan semakin memepersempit ruang gerak pelaku porstitusi maupun konsumennya.
Pasalnya dengan adanya perwali ini pemerintah Kota punya dasar hukum yang kuat untuk melakukan penindakan dan melakukan proses hukum kepada pelakunya.
Asisten I Pemkot Balikappan, Syaiful Bachri, Rabu (27/8), mengatakan salah satu sasaran dari diberlakukannya perwali ini sebenarnya adalah berapa eks lokalisasi yang sampai saat ini masih kerapkali berdiri meski telah dilakuan penutupan oleh pemkot.
Dari pengalaman sebelum-sebelumnya ketika melakukan penertiban, petugas di lapangan kerapkali beradu mulut dengan masyarakat, karena mereka menanyakan legalitas dari penertiban yang dilakukan.
Karena itu adanya perwali, ini menjadi dasar hukum yang kuat sehingga pelaku yang tertangkap tak punya alasan untuk mengelak dari operasi yang dijalankan oleh pemkot. (tribunkaltim)