
– Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat.
– Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar.
– Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar.
– Advis penyelenggaraan pertunjukan dari Depdikbud cam, bila ada pertunjukan :
- Orkes Melayu / Dangdut
- Sendur
- Wayang Kulit
- Ketoprak dan pertunjukan lain
– Mengisi Blanko Permohonan/data pertunjukan.
Apa yang dimaksud Izin Keramaian ?
Ijin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian ijin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat disitus https://www.polri.go.id/layanan-keramaian.php
Foto ilustrasi Demo Balikpapan