Madinatuliman.com Balikpapan

Switch to desktop Register Login

Islam Balikpapan

9 Rombong Milik Rakyat Kecil Dimusnahkan Oleh Satpol PP

MADINATULIMAN - Satpol PP menepati janjinya. Rombong atau lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sempat disita tidak kemana-manakan, tetapi langsung dimusnahkan dengan cara dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di kawasan Manggar, Balikpapan Timur.


Rabu (18/1) kemarin, ada 9 rombong milik PKL yang ditertibkan di beberapa lokasi berbeda. Padahal, PKL bersangkutan sudah sering kali diingatkan tidak berjulan pada lokasi yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

“Jadi rombong atau lapak yang sudah disita langsung kita musnahkan di TPA. Mereka (pedagang, Red) menerima karena sudah paham konsekuensinya. Surat peringatan satu, dua dan tiga sudah diberikan,” ujar Danru Polisi Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan (Polswabnglink) Satpol PP, La Assa.

Menurut La Assa, pemusnahan juga bentuk kepastian. Sebab, sejumlah pedagang dan warga meragukan kalau rombong, lapak seprti es kepala dan salome yang disita justru dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak diinginkan. Penertiban dilakukan di kawasan Jalan Bongas dan Lombok kawasan Komplek Perumahan Pertamina. Selain itu ada juga di Lapangan Merdeka dan Jalan Minyak.

“Jadi biar masyarakat tahu, kalau kita melaksanakan penertiban secara merata. Tidak melihat siapa dan dimana, kalau melanggar ya kita tertibkan. Dimusnahkan ya dimusnahkan,” terang La Assa.

Begitu dibawa ke TPA dengan menggunakan truk, sembila rombong yang satu unitnya memiliki nilai sekira Rp 500 ribu hingga 750 ribu ini langsung hancurkan dengan menggunakan alat berat jenis eksavator. “Tujuannya supada dari efek jera bagi PKL yang masih nekad berjualan di tempat-tempat yang dilarang dan menganggu keindahan kota,” tegas La Assa.

Awalnya memang ada pedagang yang mempertahankan barang dagangan mereka agar tidak disita. Namun, mareka akhirnya kendur dan menerima. Sebab mereka ternyata paham Peraturan Daerah (Perda) Nomor 31 tahun 2000 junto Nomor 13 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Bahkan, lanjut La Assa, sebelumnya, pengurus PKL di kawasan Lapangan Merdeka sudah menandatangani surat pernyataan. Isinya, bahwa mereka beserta bebera anggota PKL telah mengaku pelanggar Perda Tibum. Yaitu berjualan di daerah atau kawasan yang di larang oleh pemerintah kota di lapangan merdeka dan sekitarnya. Sehingga mengganggu arus pejalan kaki, lalu lintas serta keindahan kota.

“Mereka juga tahu kalau ada tanda larangan yang telah dipasang oleh pihak Pertamina dan pemkot,” terangnya.
Dalam pernyataan itu, juga tertulis bahwa apabila ada pengurus atau anggota yang berjualan kembali di tempat tersebut,  maka pihaknya bersedia untuk ditertibkan dan barang yang disita tidak dikembalikan lagi.

“Jadi dasarnya kita menertibkan sangat kuat. Dalam pernyataan itu ada tujuh orang yang tandatangan, seperti Pak Idris Usman, Sutarjo, Subirin, Tohir, Riswanto dan lainnya,” tuturnya.

Lebih rinci, La Assa memaparkan, dalam Perda Tibum tepatnya di pasal 4 poin c dan d, dijelaskan bahwa dilarang melakukan kegiatan usaha dengan menggelar, menempatkan, menumpuk barang dagangan dan sejenisnya di atas parit hingga trotoar dan di jalan umum.

“ ecuali memang mendapatan izin kepala daerah dalam hal ini wali kota. Untuk itu, kami imbau dan mohon dengan sangat. Jangan jualan di tempat-tempat yang dilarang, cari lokasi yang lebih tepat dan aman,” pungkas La Assa. (die/balikpapanpos,26/6/12)

MADINATULIMAN.COM © 1434 H / 2013 M | MEDIA PUBLIKASI, INSPIRASI DAN RUJUKAN - BALIKPAPAN KALIMANTAN TIMUR

Top Desktop version