Madinatuliman.com | Dakwah Media Islam Balikpapan

Switch to desktop Register Login

Madinatuliman.com - Media Publikasi Inspirasi Rujukan Terdepan | Islam Balikpapan

2055 Liter Miras Disita Oleh Satpol PP Balikpapan Selama 1,5 Tahun

MADINATULIMAN - Kepala Satpol PP Balikpapan Freddy menyatakan, razia minuman keras (miras) yang dilakukan pihaknya kerap bocor di telinga pengusaha toko dan THM. Sehingga hal itu menyulitkan peredaran miras ditekan.

 

"Pergerakan kita selalu dimonitor mereka (pemilik toko dan THM). Kalau kita turun mereka tahu. Makanya kita mensiasati jadwal, lihat sikon dulu baru turun," ujarnya, Kamis (5/7/2012).
 
Selama kurun 2011-2012 Satpol PP telah menyita miras sebanyak 2055 liter. Barang sitaan itu telah dimusnahkan dalam peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), 27 Juni lalu. Miras sitaan diperoleh di sejumlah toko, warung dan THM seperti tempat karaoke dan bola sodok.
 
"Mereknya macam-macam, mulai dari cap tikus, bir bintang, guinnes, vodka, sampai chivas. Tapi untuk minuman luar negeri jarang kami temukan," tandasnya.
 
Peredaran Miras dan Izin
 
Sementara, peredaran minuman keras sendiri di kota Balikpapan makin sulit terbendung. Meski Pemkot telah membatasi penjualan khusus di hotel berbintang, namun tetap saja aparat masih menemukan miras dijual bebas di sejumlah toko dan Tempat Hiburan Malam (THM).
 
Menurut Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Sonhaji, maraknya peredaran miras tersebut disebabkan karena masih ada distributor yang mengantongi izin sampai ke tingkat Pusat. Sehingga penindakan melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2000 tentang Miras kerap sulit dilakukan.
 
"Perda kita memang hanya membatasi penjualan di hotel berbintang. Sementara di sisi lain ada distributor yang mengantongi izin sampai ke tingkat Menteri. Nggak ada larangan dia (Distributor) mau jual kemana saja, karena dia juga punya izin," ujarnya usai menggelar rapat dengan Kabag Hukum dan Satpol PP Pemkot Balikpapan, Kamis (5/7/2012).
 
Atas dasar itu, Komisi I menganggap perlu dilakukan revisi terhadap Perda Miras. Pasalnya, selama distributor mengantongi izin resmi maka peredaran Miras ke sejumlah toko dan THM tetap sulit terbendung.
 
Upaya Komisi I untuk merevisi Perda Miras telah dilakukan dengan mengundang instansi terkait seperti Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Balikpapan dan Pemkot pada 4 dan 5 Juli. Dari hasil pertemuan itu, PHRI meminta agar Perda Miras bisa diterapkan secara maksimal. Khususnya larangan penjualan terhadap toko dan THM. (*)
 

Sumber : Kaltim.tribunnews.com (5/7/12)

MADINATULIMAN.COM © 1434 H / 2013 M | MEDIA PUBLIKASI, INSPIRASI DAN RUJUKAN - BALIKPAPAN KALIMANTAN TIMUR

Top Desktop version