Madinatuliman.com - Media Publikasi Inspirasi Rujukan Terdepan | Islam Balikpapan
Category: Akhbar Nusantara
Published Date
Hits: 269
MADINATULIMAN (Tasikmalaya) - Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia ke-IV akhirnya secara resmi ditutup. Penutupan acara yang melibatkan sekitar 750 peserta dari seluruh Indonesia ini dilakukan oleh Ketua MUI Dr KH Ma'ruf Amin, Ahad malam (1/7/2012) sekitar pukul 22.35 WIB.
"Menurut kami penyelenggaraan cukup sukses. Baik secara teknis penyelenggaraan maupun hasil-hasil pembahasannya", kata Kiyai Ma'ruf dalam pidato penutupannya.
Menurut, KH. Ma'ruf Amin, pembahasan soal-soal kebangsaan dalam Ijtima' Ulama, karena para ulama punya tanggung jawab kebangsaan di samping keumatan, sehingga mau tidak mau para ulama memang harus memiliki perhatian terhadap urusan negara. Sebab ulama merasa memiliki negara ini. Hasil fatwa dari Ijtima' Ulama ini selanjutnya akan disampaikan kepada instansi-instansi terkait agar diserap menjadi Undang-undang.
Ijtima' Ulama di Pesantren Cipasung ditutup lebih cepat. Menurut jadwal awal, kegiatan ini baru akan ditutup pada Senin siang. Karena pembahasan dalam komisi dan sidang pleno dapat diselesaikan dengan tuntas pada malam tadi, akhirnya sekaligus dilakukan upacara penutupan.
HUKUM DEMONTRASI
Dalam Ijtima Ulama di pesantren Cipasung tersebut (1/7/12), Demonstrasi atau unjuk rasa juga menjadi pembahasan yang disepakati bahwa demontrasi adalah aktivitas yang dihukumi mubah.
"Jika aksi demonstrasi diniatkan ikhlas karena Allah SWT, bertujuan untuk al-amr bi al-ma’rûf wa al-nahy ‘an al-munkar, dijadikan sarana perjuangan (jihad) untuk melakukan perubahan menuju suatu sistem nilai yang lebih baik berdasarkan al-Qur’an dan al-Sunnah, maka hal itu bernilai positif, sehingga hukumnya boleh (mubah)," demikian bunyi salah satu keputusan dalam dalam bidang Masail Asasiyah Wathaniyah yang komisinya dipimpin KH Abdusshomad Buchori.
Bahkan, menurut MUI, demonstrasi bisa berkembang menjadi sunnah atau wajib. "Tergantung pada qarinah (situasi dan kondisi)-nya", demikian seperti dibacakan Ketua MUI Jawa Timur itu.
Sebaliknya, demontrasi akan menjadi haram jika terjadi tindakan brutal, anarkis dan tindakan yang mengancam keselamatan jiwa manusia, harta dan merusak fasilitas umum. []
Redaktur : AR
Source ; Suara Islam Online