MADINATULIMAN.COM – Shighat menjawab salam orang Islam adalah "وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ / wa 'Alaykumus Salam" dengan mengedepankan khabar dan dengan huruf Wawu. Namun sah pula menjawab dengan "سَلاَمٌ عَلَيْكُمْ / Salamun 'Alaykum" dengan nakirah, lafadh salamnya dikedepankan dan tanpa Wawu.
Yang lebih utama (afdlol) adalah menggunakan Wawu, yang mana takdirnya adalah "عَلَيَّ السَّلاَمُ وَعَلَيْكُمْ / Alayyassalam wa 'Alaykum (Mudah-mudahan keselamatan dilimpahkan kepadaku dan kepada kalian)", sehingga bila seorang muslim menjawab dengan "Wa 'Alaykumussalam", berarti do'a pada dirinya ada 2 kali yaitu doa dari yang memulai dan dari dirinya sendiri. Hal ini berbeda bila menjawab salam tanpa menyertakan huruf Wawu
Shighat menjawab salam juga sampai pada lafadh al-Barakah : وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ . Bila seorang muslim mengucapkan salam lengkap tersebut maka wajib pula menjawab lengkap. Tetapi bila salamnya pendek (السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ) maka sunnah menjawab lengkap. Berdasarkan firman Allah :
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا
Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa).
Penulis : Abdurrohim