MADINATULIMAN.COM – Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan masyarakat mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla, Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui surat Edaran B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 menginstruksikan pihak terkait untuk memberikan penjelasan, bimbingan, dan pelayanan kepada masyarakat, tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla dengan beberapa langkah.
Pertama, menggandakan dan membagikan copy naskah Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 kepada pengurus masjid dan mushalla, pimpinan ormas Islam, pengurus majelis taklim dan instansi terkait.
Kedua, menjelaskan isi Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 dimaksud kepad apengurus masjid dan mushalla, pimpinan ormas Islam, pengurus majelis taklim dan instansi terkait.
Ketiga, menjadikan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 sebagai salah satu materi pembinaan dan penyuluhan.
Keempat, menyebar luaskan Instruksi dimaksud melalui media sosial seperti WA group dengan cara yang santun.
Download Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla. Surat Edaran ttg Pengeras Suara