MADINATULIMAN.COM – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diperlukan sebagai persyaratan untuk hal-hal tertentu, seperti lamaran kerja, dan lain sebagainya. Biasanya juga dikenal sebagai surat tanda kelakukan baik. Pembuatan SKCK di Kota Balikpapan dikenakan biaya Rp. 30.000 / lembar.
Baca : Cara Mengurus SKCK di Balikpapan
Adapun persyaratan pembuatan SKCK terbagi menjadi dua :
1. SKCK Baru
– Fotokopy KTP 2 lembar diperbesar 150%
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 2 lembar
– Fotokopi Akta Kelahiran 1 lembar
– Fotokopi Ijazah terakhir
– Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 6 lebar latar belakang merah
2. SKCK Lama
– SKCK Lama yang asli / fotokopi
– Fotokopi KTP 2 lembar diperbesar 150%
– Fotokopi Akta Kelahiran 1 lembar
– Fotokopi Ijazah terakhir
– Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 6 lebar latar belakang merah