MADINATULIMAN.COM – Permasalahan waqaf masih belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Tidak hanya persoalan tanah waqaf, bahkan dalam persoalan tempat ibadah seperti masjid sekali pun.
Baca:Â Punya Info Bermanfaat ? Event, Foto, Berita, Kirim ke Madinatuliman.com
Salah seorang dai Balikpapan Ust. Imam Warosy menjelaskan bahwa yang namanya masjid itu otomatis sebagai waqaf. Barang waqaf itu mauquf, tidak ada yang punya, tidak ada yang bisa menjual, memiliki, mewarisi dan lain sebagainya.
“Karena statusnya mauquf, maka tidak ada yang punya, maka pemerintah (dalam hal ini kewenangan Kemenag) berkewajiban mengamankan dan mengelola agar tetap sesuai dengan niat awal waqif (orang yang mewaqafkan)”, terangnya.
Lebih lanjut -Ust. Warosy- menerangkan, untuk menjalankan itu semua, Kemenag menunjuk nadzir (pengelola asset wakaf). Nadzir inilah atas wewenang yang diberikan oleh UU (atas nama pemerintah) yang bertanggung jawab mengelola dan menjalankan amanat waqif.
Berkaitan dengan nadzir yang dianggap tidak mampu mengelola cara baik, Ust. Warosy menjelaskan bahwa Kemenag dengan wewenangnya mengambil alih tanggung jawab nadzir karena dianggap tidak mampu menerima amanah kemudian menunjuk nadzir/ta’mir baru maka itu sudah benar. (*/AA)